DUKUNGAN TEMPAT KERJA TERHADAP PEMBERIAN ASI EKSKLUSIF BERDASARKAN PERMENKES NOMOR 33 TAHUN 2012 PADA IBU BEKERJA DI KANTOR BUMN (PT PLN) KOTA SEMARANG
Abstract
ASI (Air Susu Ibu) merupakan makanan yang memiliki gizi sempurna sesuai dengan kebutuhan bayi untuk pertumbuhan dan perkembangan yang optimal. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan. Untuk hak bayi dalam mendapatkan asi eksklusif diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Kesehatan (UU Kesehatan) Nomor 36 tahun 2009 dan di jamin oleh Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (ASI Eksklusif). Dari hasil penelitian sebelumnya Program Magister Kedokteran Kerja Departemen Kedokteran Komunitas FKUI yang dilakukan di kantor BUMN, fasilitas menyusui yang dapat digunakan untuk memompa dan menyimpan ASI, belum memenuhi syarat. Apalagi program pembinaan laktasi, akses ke konsultan laktasi, dan materi edukasi tentang laktasi.Tujuan penelitian ini adalah dukuangan tempat kerja terhadap pemberian asi eksklusif berdasarkan Permenkes Nomor 33 Tahun 2012 pada ibu bekerja di Kantor BUMN (PT PLN) Kota Semarang.
Penelitian ini dilaksanakan dengan metode analisa data yaitu dengan analisa kualitatif. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Bagian SDM PT PLN (Persero) UP 3, Bagian Kepegawian, karyawan yang menyusui. Hasil dari penelitian ini yaitu perusahaan bersikap positif terhadap program pemerintah tentang ASI eksklusif di tempat kerja. Hal ini didasarkan bahwa dengan perusahaan memberikan hak cuti karyawan untuk melahirkan yaitu selama 3 bulan dan memberikan kesempatan kepada karwayan yang masih menyusui bayinya untuk memerah ASI pada jam kerja sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan PP ASI Eksklusif. Ruangan yang digunakan untuk memerah ASI adalah ruangan dengan sekat yang biasa digunakan untuk istirahat di masing-masing kantor. Untuk peralatan pendukung tersedia lemari pendingin, tetapi lemari pendingin disediakan untuk umum, jadi ada beberapa yang menyimpan ASI perahnya ke lamri pendingin, ada yang juga yang menyimpan ASInya ke cooler bag ASI yang dibawa dari rumah. Untuk tempat memerah ASI sudah ada tetapi untuk ruangan dan peralatan belum sesuai dengan Permenkes Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui.
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bhakti
Agnes Widanti, 2005, Hukum Berkeadilan G ender, Jakarta, Penerbit Buku Kompas
AIMI. Lingkungan kerja ramah laktasi. Pedoman Untuk Perusahaan. http://betterwork.org/indonesia/wp-content/uploads/20130104_Breastfeeding-Friendly-Workplace_Bahasa2.pdf
Andrey Sudjatmoko, 2007, Sejarah, Teori, Prinsip Dan Kontroversi HAM. Artikel. http://www.pusham.uii.ac.id
Bahar Rifai, 2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Bandung, Grafinfo Media Pratama
Depkes RI. (2004). Ibu Berikan ASI Eksklusif Baru Dua Persen. Jakarta
Linkages, (2002). Pemberian ASI Eksklusif atau ASI saja: Satu-Satunya Sumber Cairan Yang Dibutuhkan Bayi Usia Dini. http:// www.linkagesproject.org
Majda El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia, dari UUD 1945 Sampai Dengan Amandemen UUD 1945 tahun 2002, Jakarta: Kencana
Mukti Fajar ND & Yulianto Ahmad, 2013, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Notoatmodjo, 2010. Metodelogi penelitian Kesehatan. Jakarta: PT Rineka Citra
Riant Nugroho D, 2008, Kebijakan Public Poliicy. PT. Elek Media Komputindo. Jakarta
Rianto Adi, 2004, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Edisi 1, Granit, Jakarta
Setiyadi. Pengaruh Size, Profitability, dan Institutional Ownership terhadap CSR Disclousure. Jurnal Ekonomi. Universitas Padjajaran Bandung. 2007
Siregar, A. (2004). Pemberian ASI ekslusif dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Sumatera Utara
Soekijdo Notoatmodjo. Ilmu Kesehatan Masyarakat: Prinsip-prinsip Dasar. Cetakan ke-2. Jakarta. Rineka Cipta. 2003
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Bandung, Alfabeta
W.J.S. Poerwadarminta, 1983, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang -undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/Atau Memerah Air Susu Ibu.
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Men.Pp/Xii/2008, Per.27/Men/Xii/2008, Dan 1177/Menkes/Pb/Xii/2008 Tahun 2008 Tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja
DOI: https://doi.org/10.33666/jitk.v12i1.278
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published by : Widya Husada Semarang University | ISSN : 2086-8510 (Print) | ISSN : 2655-5875 (Online) | |
INDEXED BY | |||
MAP LOCATION | |||