ANALISA PELAKSANAAN SASARAN KESELAMATAN PASIEN RAWAT JALAN OLEH RADIOGRAFER DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD SUNAN KALIJAGA DEMAK
Abstract
Di bidang radiodiagnostik konvensional dengan melihat karakteristik rumah sakit, maka berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 bab IV pasal 8 tentang Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit dari 6 sasaran keselamatan pasien untuk rumah sakit ada tiga sasaran keselamatan pasien di Instalasi Radiologi yang bisa di lakukan penilaian, meliputi: a) ketepatan indentifikasi pasien, b) peningkatan komunikasi yang efektif, dan c) kepastian tepat-lokasi dan tepat-prosedur. Berdasarkan observasi yang dilakukan di Instalasi Radiologi RSUD Sunan Kalijaga, penyebab banyak terjadinya kesalahan pada sasaran keselamatan pasien adalah mengenai ketepatan identifikasi pasien hal ini dikarenakan pada saat kondisi ramai pemeriksaan pasien, identitas pasien sering tertukar dengan identitas pasien yang lain. Tujuan dari penelitian ini sendiri adalah untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan identifikasi pasien, peningkatan komunikasi yang efektif dan kepastian tepat lokasi dan prosedur oleh radiografer di Instalasi Radiologi RSUD Sunan Kalijaga.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan waktu cross sectional
untuk melakukan analisa sasaran keselamatan pasien di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak yang diambil dalam satu waktu penelitian yang disajikan secara deskriptif. Penelitian ini menggunakan tiga variabel bebas dengan jumlah sampel 6 informan. Hasil wawancara mendalam diolah dengan menggunakan content analisis (analisa isi).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Identifikasi pasien telah dilakukan tetapi masih belum terlaksana secara
bertingkat secara keseluruhan pada pasien sesuai standar. Komunikasi secara efektif sebelum, selama dan setelah proses pemeriksaan telah terlaksana dengan baik. Telah dilaksanakan proses kepastian tempat lokasi dan prosedur dengan memastikan obyek yang dikeluhkan dan permintaan pemeriksaan rontgen oleh dokter yang selanjutnya proses pemeriksaan dikerjakan sesuai SOPyang ada.
Kata kunci :Sasaran keselamatan pasien, identifikasi, komunikasi, tepat lokasi dan prosedur.
Full Text:
PDFReferences
DEPKES RI. 2006. Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety). Jakarta: Depkes RI.
IAEA. 2002. Radiological Protection For Medical Exposure To Ionizing Radiation
ICRP Publication 121. 2013. Radiological Protection in Paediatric Diagnostic and Interventional Radiology
KEMENKES no 375 /Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Radiografer
KEPMENKES Nomor 1014/MENKES/SK/XI/2008
mengenai Standar Pelayanan Radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan.
Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 01-P /Ka-BAPETEN/ I-03 Tentang Pedoman Dosis Pasien Radiodiagnostik
Lane F. Donnelly1 2, Julie M. Dickerson1. 2010. Improving Patient Safety in Radiology. American Journal of Roentgenology Vol. 194, No. 5 (AJR).
Muninjaya. 2004. Manajemen Kesehatan edisi 2.
Jakarta: EGC .
Notoatmodjo, soekidjo. 2002. Metodologi penelitian kesehatan. Jakarta: Rineka cipta.
PERMENKES Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 bab
IV pasal 8 tentang Sasaran Keselamatan Pasien
Rumah Sakit.
PERMENPAN Nomor 29 TAHUN 2013 Tentang Jabatan Fungsional Radiografer Dan Angka Kreditnya
Sarianoferni, Brahmanta A. 2006. Proteksi Radiasi Di Bidang Kedokteran Gigi. Denta Agu (1): 54-57.
Tjandrasa & Budiman, 2011, Joint Commission International Standar Akriditasi Rumah Sakit, edisi Ke-4. Jakarta, Gramedia.
DOI: https://doi.org/10.33666/jitk.v4i2.89
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Published by : Widya Husada Semarang University | ISSN : 2086-8510 (Print) | ISSN : 2655-5875 (Online) | |
INDEXED BY | |||
MAP LOCATION | |||