PENGARUH PEMBERIAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) KASUS PEMBEDAHAN TERHADAP PEMAHAMAN TENTANG TINDAKAN MEDIS PADA PASIEN POST OPERASI DI RUANG BEDAH RSUD ARJAWINANGUN KABUPATEN CIREBON

Sri Wahyuni, Rahayu Setyowati

Abstract


ABSTRAK

 

Rumah sakit merupakan salah satu penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pelayanan yang diberikan antara lain tindakan bedah. Dalam pelaksanaannya setiap rumah sakit harus mempunyai prosedur tetap sebagai acuan pelaksanaan kegiatan, salah satu isinya antara lain mewajibkan semua dokter yang akan melakukan tindakan bedah agar memberikan informasi penjelasan kepada pasien sebelum tindakan dilaksanakan yang disebut informed consent atau persetujuan tindakan medik (PTM). Persetujuan Tindakan Medik (PTM) adalah persetujuan yang diberikan pasien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medik yang akan dilakukan. Secara umum PTM merupakan persetujuan yang diperoleh dokter sebelum melakukan pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik apapun yang akan dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pengaruh pemberian Persetujuan tindakan medis kasus pembedahan terhadap pemahaman tentang tindakan medis pada pasien post operasi di Ruang bedah RSUD Arjawinangun yang berjumlah 92 responden yang dilakukan bulan April 2019. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode survey dengan pendekatan deskriptif korelasi. Berdasarkan karakteristik pasien diketahui bahwa informasi persetujuan (informed consent) dapat dipahami semua karakteristik pasien, lebih dari setengahnya (51%) pasien memiliki pemahaman yang baik tentang tindakan medis kasus pembedahan pada pasien post operasi. Berdasarkan hasil perhitungan pada variabel produk diketahui bahwa thitung8.656 < ttabel 1.66196 dengan taraf signifikansi 0,000 maka Ho diterima dan Ha ditolak. Kata kunci : pemahaman,persetujuan tindakan medis,pasien

Full Text:

PDF

References


Daftar pustaka

Fauzy, M. 2000. “Kelengkapan pengisian formulir informed consent pasien operasi di RSUD Tarakan Jakarta dan faktor yang berhubungan tahun 1999” (Skripsi). Jakarta: Universitas Indonesia

Guwandi J.1993. Tindakan Medik dan tanggung jawab produk medik. Jakarta: Fakultas kedokteran Universitas Indonesia.

Guwandi J, 2003. Informed Consent & Informed Refusal Edisi III. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

Guwandi J. 2004. Informed Consent. Fakultas Kedokteran Univesitas Indonesia, Jakarta

Hatta G. 2008. Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di sarana pelayanan kesehatan. Jakarta:UI-Press

Hungu. 2007. Demografi kesehatan Indonesia. Jakarta:Grasindo

Ilyas Y.2001. Kinerja, Teori, Penilaian dan penelitian. Jakarta: Pusat Kajian Ekonomi Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Notoatmodjo S. 2002. Metodologi Penelitian Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta

Nursalam. 2003 Konsep penerapan Metodologi penelitian ilmu Keperawatan. Jakarta: Salemba Medica

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/MENKES/PER/IX/1989 tentang persetujuan Tindakan Medis.

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis

Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran

Rustiyanto E. 2009. Etika Profesi Perekam Medis dan informasi kesehatan. Yogyakarta: Graha ilmu


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

PUBLISHED BY

 

MAP LOCATION